Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Terinspirasi dari blog Adhitya Nugraha Novianta saya ingin menulis tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.

Grasi:
Suatu tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim

Amnesti:
Pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut

Abolisi:
Suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut

Rehabilitasi:
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang

Selengkapnya untuk pengetahuan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabiltasi ada di:
http://adhityanugrahanovianta.blogspot.com/2012/09/grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi.html
1 komentar:
Dhidhit mengatakan...

terimakasih informasi tentang pengertian grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi

Posting Komentar